SERTIFIKASI DAN PEMBINAAN PETUGAS K3 KIMIA – Bekerjasama dengan Depnaker
SERTIFIKASI DAN PEMBINAAN PETUGAS K3 KIMIA – Bekerjasama dengan Depnaker
Jogjakarta plaza hotel | 16 – 21 september 2013 | Rp. 8.900.000,- / peserta
DASAR HUKUM
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)).
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu mengetahui dan memahami:
- Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
- Dalam mengidentifikasi bahaya;
- Pelaksanaan prosedur kerja yang aman;
- Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
- Dalam mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.
PESERTA
Pelatihan ini diikuti oleh personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.
MATERI
- Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
- Peraturan perundang-undangan bidang K3
- Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
- Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
- Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
- Prosedur kerja aman
- Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
- Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
- Pengendalian lingkungan kerja
- Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
- Rencana dan prosedur tanggap darurat
- Lembar data keselamatan bahan dan label
- Dasar – dasar toksikologi
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
- Peningkatan aktivitas P2K3
- Studi Kasus
- Kunjungan Lapangan/ Laboratorium
- Evaluasi
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Pendidikan minimal SMA/ STM (diutamakan)
- Foto berwarna ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing 2 lembar
- Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
- Foto Copy KTP masih berlaku 2 lembar
- Surat Keterangan sehat dari Dokter yang terbaru
- Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti.
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari Depnakertrans yang memiliki keahlian khusus dibidang K3.
TRAINING METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
TIME AND PLACE
- 16 – 21 september 2013
- Jogjakarta plaza hotel
TRAINING FEE
Rp. 8.900.000,- / peserta / non recidential
FACILITY
- Training Kit(tas +alat Tulis,flashdisk,Jaket)
- Handout
- Certificate
- Lunch + 2 X Coffee Break
- Souvenir