PETUGAS PENYELAMAT (RESCUER) RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE REGULER)
PETUGAS PENYELAMAT (RESCUER) RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE REGULER)
Bojonegoro, Jawa timur | 25 – 27 Mei 2013 | Rp. 5.000.000,
Bojonegoro, Jawa timur | 24 – 26 Juli 2013 | Rp. 5.000.000,
Bojonegoro, Jawa timur | 20– 23 September 2013 | Rp. 5.000.000,
Bojonegoro, Jawa timur | 20– 23 November 2013 | Rp. 5.000.000,
TUJUAN UMUM PELATIHAN
Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.
Seperti diketahui bersama, ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
TUJUAN UMUM PELATIHAN
Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (confined space) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
MATERI PELATIHAN PETUGAS PENYELAMAT (RESCUER) RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)
- Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
- Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
- Prosedur tanggap darurat dan komunikasi di ruang terbatas
- P3K di ruang terbatas
- Alat Pelindung Diri (APD) di ruang terbatas dan alat bantu pernafasan
- Teknik penyalamatan
- Praktek
- Evaluasi
METODE PEMBELAJARAN
Ceramah, diskusi kelompok, penugasan praktek: pemasangan fasilitas penyelamatan
INVESTASI
Rp. 5.000.000,– ( lima juta rupiah)
Tempat : Bojonegoro
FASILITAS
Sudah termasuk : hands out, sertifikat dan lisensi dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, penggunaan peralatan kerja, peminjaman APD, Akomudasi 1 Kamar AC berdua, sarapan pagi, makan siang dan 2X coffee break selama pelatihan dan asuransi.
‘* Check in akomodasi sore, sehari sebelum tanggal pelatihan
JADWAL PELATIHAN
No | Bulan | Tanggal |
1 | Januari | 23-25 |
2 | Februari | – |
3 | Maret | 20-22 |
4 | April | – |
5 | Mei | 25-27 |
6 | Juni | – |
7 | Juli | 24-26 |
8 | Agustus | – |
9 | September | 20-23 |
10 | Oktober | – |
11 | November | 20-23 |
12 | Desember | – |