PETUGAS P3K (PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN)
PETUGAS P3K (PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN) – Sertifikasi Depnakertrans
Jogjakarta Plaza Hotel | 23 – 25 September 2013 | Rp. 8.700.000,- / Peserta
Deskripsi
Setiap proses pekerjaan di perusahaan beresiko mengakibatkan kecelakaan kerja dari mulai ringan sampai dengan berat. Kecelakaan tersebut bisa terjadi karena kondisi tempat kerja yang tidak aman (Unsafe Condition) maupun karena kelalaian pekerja (Unsafe Action). Kecelakaan kerja yang terjadi tentu sangat merugikan perusahaan. Hal ini karena setiap kecelakaan mengancam terjadinya korban jiwa dan kerusakan property/fasilitas perusahaan. Kecelakaan berat seringkali meminta korban jiwa karyawan terbaik perusahaan yang bersangkutan.
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi: “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan”, dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
Oleh karena itu setiap tempat kerja harus memiliki petugas P3K [First Aider] yang siap dan mampu melakukan pertolongan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medik. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Petugas P3K, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
- Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
- Foto Copy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
- Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti.
Materi
- Pre-Test
- Kebijakan Nasional
- Undang-Undang No. 1 tahun 1970
- Dasar-dasar pertolongan pertama
- Penilaian korban (Body Check): Pemeriksaan primer dan pemeriksaan sekunder
- Teknik memanggil bantuan medis
- Penunjang Hidup Dasar/Basic Life Support : Resusitasi Jantung dan Paru (CPR)
- Syok dan pingsan
- Luka perdarahan, Shock Perdarahan (Stop Bleeding): memar, perdarahan luar, perdarahan dalam, luka bakar
- Cedera tulang dan sendi : terkilir, dislokasi sendi, patah tulang
- Alat dan perlengkapan pertolongan pertama.
- Pembalutan dan Pembidaian
- Keracunan, termasuk gigitan dan sengatan binatang berbisa
- Penyakit-penyakit darurat : serangan jantung, stroke, epilepsi, diare
- Gangguan akibat suhu ekstrem : kelelahan panas, heat stroke, hypothermia
- Teknik evakuasi dan transportasi korban
- Simulasi & Praktek
- Ujian Akhir Sertifikasi
TRAINING METHODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
WAKTU DAN TEMPAT
- 23 – 25 September 2013
- Jogjakarta Plaza Hotel
BIAYA PELATIHAN
Rp. 9.000.000,- / Peserta / Non Recidential