Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space) – (Almost Running – Kurang 1 Peserta)
Pembinaan & Sertifikasi Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space) – bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI
Jogjakarta Plaza Hotel, Yogyakarta | 23 – 27 September 2013 | Rp 11.900.000/participant
PENDAHULUAN
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama Kami dengan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur Log Out & Tag Out
- karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
MATERI PELATIHAN
- Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
- Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
- Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
- Evaluasi
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan minimal SMA/SMU
- Pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup
- Berbadan sehat
- Berkelakuan Baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
- Lulus seleksi dari Tim Penilai
Untuk keperluan pembuatan sertifikat resmi dari DEPNAKERTRANS RI sebagai Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space), maka para peserta diharuskan menyerahkan:
- Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
- Foto Copy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
- Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti.
TRAINING METHODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
BIAYA PELATIHAN
Rp 11.900.000/participant/Non – recidential
WAKTU DAN TEMPAT
- 23 – 27 September 2013
- Jogjakarta Plaza Hotel