Training
By August 20, 2013 0 Comments Read More →

Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space) – (Almost Running – Kurang 1 Peserta)

Pembinaan & Sertifikasi Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space) – bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI

Jogjakarta Plaza Hotel, Yogyakarta | 23 – 27 September 2013 | Rp 11.900.000/participant

 

 

PENDAHULUAN

Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama Kami dengan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.



TUJUAN PELATIHAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  5. Prosedur Log Out & Tag Out
  6. karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
  7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  8. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)



MATERI PELATIHAN

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
  2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  9. Evaluasi



PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan minimal SMA/SMU
  2. Pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup
  3. Berbadan sehat
  4. Berkelakuan Baik
  5. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
  6. Lulus seleksi dari Tim Penilai

Untuk keperluan pembuatan sertifikat resmi dari DEPNAKERTRANS RI sebagai Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space), maka para peserta diharuskan menyerahkan:

  1. Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
  3. Foto Copy KTP masih berlaku
  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
  5. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti.



TRAINING METHODE

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation



BIAYA PELATIHAN

Rp 11.900.000/participant/Non – recidential



WAKTU DAN TEMPAT

  • 23 – 27 September 2013
  • Jogjakarta Plaza Hotel

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

blank

About the Author:

Post a Comment