ANGGOTA PENYUSUN DOKUMEN AMDAL – SERTIFIKASI BNSP
Pelatihan ini dibuat sesuai UU ketenagakerjaan tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang lingkungan hidup, khususnya Penyusunan Dokumen AMDAL
Online Training | 21 – 23 Desember 2020 | Rp 9.500.000 (include sertifikasi) – PASTI JALAN
LATAR BELAKANG SERTIFIKASI ANGGOTA PENYUSUN DOKUMEN AMDAL
Sesuai dengan Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 11 pelatihan kerja, pasal 12 pengembangan kompetensi dan pasal 18, ayat 2 tentang sertifikasi kompetensi kerja, di bidang lingkungan hidup, khususnya di bidang Penyusunan Dokumen AMDAL, maka disusun skema sertifikasi Ketua Tim Penyusun AMDAL, mengingat hal tersebut di atas guna memenuhi persyaratan jasa di bidang lingkungan, khususnya Ketua Tim Penyusun AMDAL, dan memenuhi kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Penyusun AMDAL. Tuntutan persyaratan kompetensi dalam regulasi teknis Bidang Lingkungan Hidup.
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI ANGGOTA PENYUSUN DOKUMEN AMDAL
- Bidang Lingkungan Hidup
- Lingkup penggunaan:
- Setiap sektor yang melaksanakan pembangunan dan memerlukan adanya dokumen AMDAL.
- Tenaga Penyusun Dokumen AMDAL, pada lingkup Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD dan/ atau BUMS
TUJUAN SERTIFIKASI ANGGOTA PENYUSUN DOKUMEN AMDAL
- Memastikan kompetensi Anggota Penyusun Studi AMDAL lingkup Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN / BUMD / BUMS .
- Memelihara kompetensi Anggota Penyusun Studi AMDAL lingkup Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN / BUMD / BUMS .
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH;
- PP Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
- PP 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas);
- Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang KKNI;
- Permennaker No 08 tahun 2012 tentang penetapan SKKNI;
- Pedoman BNSP 201 tahun 2014 tentang persyaratan umum LSP;
- Pedoman BNSP 210 tahun 2014 tentang persyaratan umum pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi profesi;
- Kepmenaker Nomor 122 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Penyusun AMDAL;
- Permenlhk Nomor P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Standard an Sertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL
PAKET KOMPETENSI SERTIFIKASI ANGGOTA PENYUSUN DOKUMEN AMDAL
- Jenis Kemasan : OKUPASI NASIONAL
- Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT | |||||
1. | M.74AMD01.003.1 | Menyusun Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan | |||||
2. | M.74AMD01.004.1 | Menyusun Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal | |||||
3. | M.74AMD01.005.1 | Melibatkan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai | |||||
Dampak Lingkungan | |||||||
4. | M.74AMD01.006.1 | Menentukan Dampak Penting Hipotetik | |||||
5. | M.74AMD01.007.1 | Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian | |||||
6. | M.74AMD01.008.1 | Menentukan Metode Studi Analisis Mengenai Dampak | |||||
Lingkungan | |||||||
7. | M.74AMD01.009.1 | Menyusun Dokumen Kerangka Acuan | |||||
8. | M.74AMD01.010.1 | Menyusun Ringkasan Hasil Pelingkupan Kerangka Acuan | |||||
9. | M.74AMD01.011.1 | Menyusun Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal | |||||
10. | M.74AMD01.012.1 | Melakukan Prakiraan Dampak Penting | |||||
11. | M.74AMD01.014.1 | Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan | |||||
12. | M.74AMD01.015.1 | Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup | |||||
13. | M.74AMD01.016.1 | Menyusun Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup | |||||
14. | M.74AMD01.017.1 | Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan- | |||||
Rencana Pemantauan Lingkungan | |||||||
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI ANGGOTA PENYUSUN DOKUMEN AMDAL
- Berpendidikan S1/D4 seluruh disiplin ilmu;
- Terdaftar sebagai mahasiswa S2 bidang ilmu/teknik/manajemen lingkungan, untuk kepesertaan sertifikasi kompetensi pendamping ijazah;
- Terlibat dalam penyusunan AMDAL dan atau lulus Diklat Penyusun Amdal – ATPA; dan
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan.
Instruktur Pelatihan
Team Instruktur
SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP, UNTUK JABATAN ANGGOTA PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)