Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum) Sertifikasi DEPNAKERTRANS RI
Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum)
Sertifikasi Bekerjasama dengan DEPNAKERTRANS RI
PJK3 No kep. 326 / DJPKK / IV / 2007
Wisma MM UGM, Yogyakarta | 20 Juni – 01 Juli 2011 | 08.00 – 16.00 WIB | Rp. 6.500.000,- per orang
I. DESCRIPTION
Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU No. 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
II. OBJECTIVES
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini
- Mengenal pengawasan dan pembinaan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mencapai tingkat pencapaian
III. COMPETENCIES
- Mempersiapkan dan menghasilkan Tenaga Ahli K3 Umum yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Umum di tempat kerja
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja
- Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3
IV. OUTLINE
- Kebijakan Nasional
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Dasar-dasar K3
- Pengawasan K3 Pesawat Uap
- Pengawasan K3 Bejana Tekan
- Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
- P3K3
- Kelembagaan / Keahlian
- SMK3 dan Audit SMK3
- Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
- P3K
- Laporan Kecelakaan
- Manajemen Resiko
- Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Kebakaran
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Lingkungan
- PKL
- Studi kasus & Evaluasi
V. COURSE METHODS
- Presentasi
- Diskusi
- Case Study
- Workshop
VI. COORDINATOR
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3
VII. WHO SHOULD ATTEND
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun.atau lebih
Persyaratan Peserta :
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Pendidikan Minimal D3
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 dan 3×4 Masing-masing empat lembar
VIII. TIME & VENUE
- Tanggal : 20 Juni – 01 Juli 2011
- Waktu : 10 hari pelatihan
- Tempat : Wisma MM UGM
IX FACILITIES
- Sertifikat
- Souvenir
- Training Kit
- Handout/Module
X. COURSE FEE
Biaya pelatihan sebesar Rp 6.500.000 per orang (Non Residensial).