P2K3 (Panitia pembina keselamatan kesehatan kerja)
P2K3 (Panitia pembina keselamatan kesehatan kerja) – Sertifikat DEPNAKERTRANS
Jakarta | 15 – 16 Desember 2015 | IDR 5.000.000,-/ Person
DASAR HUKUM
Berdasrkan Undang-undang 1/70 dan peratruran pelaksanaannya pada permen No. 4/MEN/87 pasal 2 bahwa setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu
- Tugas dan fungsi serta peranan P2K3
- Peraturan Perundang dibidang k3
- Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial secara umum ditempat kerja
- Penyusunan prosedur kerja aman
- Metode peningkatran kesadaran dan ketertiban tenag kerja dalam melaksanakan K3
MATERI PELATIHAN P2K3
- Dasar-dasar keselamatan dan Kesehatan Kerja
- UU Keselamatan kerja dan peratruran perundangan yang berkaitan dengan P2K3 dan Ahli K3
- Manajemen K3 dan peningkatan aktivitas P2K3
- Peningkatan pelaksanaan K3 pada fasilitas perusahaan
- Penyusunan petunjukn operssional K3
- Kesehatan Kerja
- Audit K3
- Metode peningkatan Kesadaran dan ketertiban pekerja terhadap pelaksanaan K3
- Kunjungan perusahaan
INSTRUKTUR
Instruktrur yang akan memberikan pelatihan berasal dari Depnakertrans RI, Praktisi K3
PESERTA PELATIHAN
Pelatihan ini diikuti oleh pengurus P2K3,sekretaris/wakil sekretarisP2K3, Anggota dan calon angota P2K3,dan menejer yang akan menjadi pengurus P2k3
LAMA PELATIHAN: 2 (dua) hari
TIME &VENUE 2015
Bogor
- 2 – 3 Desember 2015
Jakarta
- 15 – 16 Desember 2015
BIAYA PELATIHAN
- Rp.5.000.000,- (satu juuta rupiah)
- Biaya Pelatihan P2K3 sudah termasuk makan siang, cofee break , modul pelatihan P2K3 & training kit.