KETUA TIM PENYUSUN AMDAL (KTPA) – BNSP (Available Online)
Pelatihan ini dibat guna memenuhi persyaratan kompetensi dalam regulasi teknis Bidang Lingkungan Hidup khususnya Ketua Tim Penyusun AMDAL
JADWAL ONLINE TRAINING
18 – 20 Januari 2021 | Rp 10.000.000 (include sertifikasi) | Online Training – PASTI JALAN
LATAR BELAKANG SERTIFIKASI KETUA TIM PENYUSUN AMDAL (KTPA)
Sesuai dengan Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 11 pelatihan kerja, pasal 12 pengembangan kompetensi dan pasal 18, ayat 2 tentang sertifikasi kompetensi kerja, di bidang lingkungan hidup, khususnya di bidang Penyusuanan Dokumen AMDAL, maka disusun skema sertifikasi Ketua Tim Penyusun AMDAL, mengingat hal tersebut di atas guna memenuhi persyaratan jasa di bidang lingkungan, khususnya Ketua Tim Penyusun AMDAL, dan memenuhi kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Penyusun AMDAL. Tuntutan persyaratan kompetensi dalam regulasi teknis Bidang Lingkungan Hidup
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI KETUA TIM PENYUSUN AMDAL (KTPA)
- Bidang Lingkungan Hidup
- Lingkup penggunaan:
- Setiap sektor yang melaksanakan pembangunan dan memerlukan adanya dokumen AMDAL sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Lingkup penggunaan Sertifikat Ketua Tim Penyusun AMDAL meliputi sektor Swasta, Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD.
TUJUAN SERTIFIKASI KETUA TIM PENYUSUN AMDAL (KTPA)
- Memastikan kompetensi Ketua Tim Penyusun AMDAL.
- Memelihara kompetensi Ketua Tim Penyusun AMDAL.
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH;
- PP Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi profesi (BNSP);
- PP 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja (Sislatkernas);
- Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang KKNI;
- Permennaker No 08 tahun 2012 tentang penetapan SKKNI;
- Pedoman BNSP 201 tahun 2014 tentang persyaratan umum LSP;
- Pedoman BNSP 210 tahun 2014, tentang persyaratan umum pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi profesi;
- Kepmenaker Nomor 122 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Penyusunan
- Permenlhk RI Nomor P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL.
KEMASAN/ PAKET KOMPETENSI SERTIFIKASI KETUA TIM PENYUSUN AMDAL (KTPA)
- Jenis Kemasan : OKUPASI NASIONAL
- Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
1. | M.74AMD01.001.1 | Melakukan Penapisan Jenis Rencana Usaha |
dan /atau Kegiatan | ||
2. | M.74AMD01.002.1 | Menyusun Rencana Kerja |
23. | M.74AMD01.003.1 | Menyusun Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan |
4. | M.74AMD01.004.1 | Menyusun Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal |
5. | M.74AMD01.005.1 | Melibatkan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai |
Dampak Lingkungan | ||
6. | M.74AMD01.006.1 | Menentukan Dampak Penting Hipotetik |
7. | M.74AMD01.007.1 | Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian |
8. | M.74AMD01.008.1 | Menentukan Metode Studi Analisis Mengenai Dampak |
Lingkungan | ||
9. | M.74AMD01.009.1 | Menyusun Dokumen Kerangka Acuan |
10. | M.74AMD01.010.1 | Menyusun Ringkasan Hasil Pelingkupan Kerangka Acuan |
11. | M.74AMD01.011.1 | Menyusun Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal |
12. | M.74AMD01.012.1 | Melakukan Prakiraan Dampak Penting |
13. | M.74AMD01.013.1 | Melakukan Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak |
Lingkungan | ||
14. | M.74AMD01.014.1 | Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan |
15. | M.74AMD01.015.1 | Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup |
16. | M.74AMD01.016.1 | Menyusun Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup |
17. | M.74AMD01.017.1 | Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan- |
Rencana Pemantauan Lingkungan | ||
18. | M.74AMD01.018.1 | Melakukan Pengendalian Proses Penyusunan Analisis |
Mengenai Dampak Lingkungan | ||
19. | M.74AMD01.019.1 | Mengkomunikasikan Penyusunan Analisis Mengenai |
Dampak Lingkungan |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Minimum D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah atau sertifikat pelatihan bidang terkait. atau
- Minimum D-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah; atau sertifikat pelatihan bidang terkait. atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah atau sertifikat pelatihan bidang terkait.
Lead Instruktur
Team Instruktur
KOMPETENSI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP UNTUK SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KETUA TIM PENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (KTPA) – SERTIFIKASI BNSP