Audit SMK3 – Sertifikasi Kemenakertrans
Audit SMK3 – Sertifikasi Kemenakertrans
Jakarta | 24 – 27 Oktober 2016 | Rp. 6.500.000
Jakarta | 28 November – 01 Desember 2016 | Rp. 6.500.000
Jakarta | 19 – 22 Desember 2016 | Rp. 6.500.000
Semua perusahaan wajib melaksanakan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.50 tahun 2012 tentang SMK3, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April.
PP ini merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “PP ini terutama berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Sabtu.
SMK3, lanjutnya, merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
“Pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja,” tambah Muhaimin.
Muhaimin mengimbau, dengan terbitnya PP itu seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pelaksanaan SMK3 bahkan menjadikannya sebagai kebutuhan untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja
Tujuan Audit SMK3
Peserta mengetahui dan menguasai peraturan pelaksanaan AMDAL serta mekanisme penyusunan AMDAL;
Peserta mempunyai kemampuan dan ketrampilan menerapkan metoda untuk penyusunan KAANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL
Materi Audit SMK3
- Peraturan Perundangan K3
- Kebijakan Pengaas K3
- Kebijakan SMK3
- Prinsip-Prinsip SMK3
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, keajiban, dan jenjang karir Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3
- Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sitematika Pelaksanaan Audit SMK3
Metode dan Teknik Audit SMK3
- Pembangunan & Pemeliharaan Komitmen
- Strategi Pendokumentasian
- Peninjauan Ulang Perancangan (design) & Kontrak
- Pengendalian Dokumen
- Pembelian
- Keamanan Bekerja berdasarkan SMK3
- Standar Pemantauan
- Penyusunan Laporan & Tindak Lanjut (Perbaikan kekurangan)
- Pengelolaan Material & Perpindahannya
- Pengumpulan & Penggunaaan Data
- Audit SMK3
- Pengembangan Keterampilan & Kemampuan
Setelah Mengikuti Training Audit SMK3
- Mendapat pengakuan sebagai auditor internal yang telah tersertifikasi Depnakertrans;
- Dapat melakukan evaluasi terhadap tim auditor internal.
Instrumen Audit SMK3
Rencana Tahunan Audit (RTA)
Hubungan Fungsional Auditor SMK3 dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Ahli K3
Target Peserta
Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Para Praktisi K-3, Para Auditor SMK3 atau orang yang disiapkan untuk menjadi Auditor SMK3, Management Representatives, Tim SMK3, HSE Departmen, HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan HSE / K3 di lingkungan kerjanya
Persyaratan Peserta
- Punya sertifikat AK3 Umum/konstruksi,
- min D3, sehat jasmani dan tidak takut pada ketinggian
- Foto 2×3, 4×6, masing-masing 3 lembar
- Foto copi ijadah terakhir
Durasi
21 jam efektif (3 hari kerja)
Jadwal Training 2016
- 24-27 Oktober 2016
- 28 November -01 Desember 2016
- 19-22 Desember 2016
Investasi Training Audit SMK3
- Pendaftaran per peserta Rp. 6.500.000 / orang
- Pendaftaran & Pelunasan 2 minggu sebelum training Rp.6.250.000,-
- Fasilitas Training: Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy), Sertifikat dari Depnakertrans,kartu lisensi, Training Kit: tas, Block Note, ballpoint, termasuk jaket , Makan Siang, coffee / tea break, Sertifikat , Foto bersama seluruh peserta training audit smk3