Instruktur Pelaksana Pelatihan (TOT) – BNSP (PASTI JALAN)
Training of Trainer ini memberikan bekal terhadap peserta untuk dapat menyusun program training terpadu dalam perusahaannya
Jakarta | 26 – 27 Desember 2019 | fee at proposal
Deskripsi
Dalam rangka ikut serta membangun program pemberdayaan manusia oleh pemerintah, maka melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi profesi) memberikan lisensi kepada LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Kompeten Indonesia) untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi profesi Instruktur/Trainer dibidang metodologi pelatihan di seluruh wilayah Indonesia.
Training sertifikasi ini memberikan bekal terhadap peserta untuk dapat menyusun program-program training terpadi dalam perusahaannya. Dalam training sertifikasi ini akan membahas program training/pelatihan mulai dari menentukan kebutuhan , perencanaan, evaluasi program sampai pada hasil pelaksanaan program training tersebut. Kecakapan untuk menjadi trainer sangat dibutuhkan di perusahaan, mengingat pada setiap jenjang karir selalu terjadi proses transformasi ilmu dan keahlian yang apabila ingin didapatkan hasil maksimal setiap orang seharusnya memahami metode belajar dan mengajar yang terbaik.
Training dan sertifikasi ini akan memberikan pemahaman agar setiap kecakapan belajar mengajar tersebut dapat dimiliki dan diaplikasikan oleh setiap personil sehingga lebih mudah dan efektif dalam melaksanakan tugas harian yang dimiliki.
Tujuan
Dengan mengikuti training ini diharapkan peserta dapat:
- Memberikan pengetahuan mendalam mengenai teknik menjadi trainer, fasilitator ataupun instruktur yang mampu merancang kegiatan yang transformatif dan edukatir
- Memberikan kecakapan problem solving dalam persoalan training
- Memberikan strategi teknis yang dapat diimplementasikan oleh setiap peserta untuk memaksimalkan perfomansi
- Memberikan sertifikasi kompetensi profesi Instruktur/trainer dibidang metodologi pelatihan di seluruh wilayah Indonesia
- Memberikan sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 161 Tahun 2015 Tentang Kategori Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan, Dan Sertifikasi
Materi Training TOT BNSP
- Ruang lingkup dan peranan trainer, fasilitator dan instruktur
- Merancang materi, penyampaian materi dan improvisasi materi
- Identifikasi dan respon audiens
- Karakter suskes seorang trainer
- Perancangan suasana kelas yang diinginkan
- Strategi teknis peningkatan perfomansi trainer
- Pendongkrak antusiasme peserta
- Creative and active learning skill
- Metode evalusi training
- Studi kasus perencanaan dan evaluasi kegiatan training
- Sertifikasi Instruktur Pelaksana Pelatihan
- Memastikan Lingkungan Belajar yang Sehat dan Aman
- Menyusun Program Pelatihan
- Mengelola Bahan Pelatihan
- Mengelola Media Pelatihan
- Mengelola Peralatan Pelatihan
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
Peserta
Direktur Perusahaan, General Manager, Manager, karyawan, Trainer, fasilitator, dan instruktur
Metode
Presentasi, Diskusi , Tanya Jawab
Investasi dan Fasilitas
- Non Residential, Belum Terasuk Pajak PPn 10%
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, Coffee Break, Pra Asesment, dan Asesment
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur
- Budiman Arif, S.kom, MM dan Tim
- (Master Asesor BNSP)
SERTIFIKASI BNSP: Training of Trainer (Instruktur Pelaksana Pelatihan)